Seputar Publik Bogor, - Tindakan tegas di ambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Empat wisata ternama di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, dirobohkan dan disegel pemerintah karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan hingga menyebabkan kerusakan dan di anggap biang kerok terjadinya banjir besar di Jabodetabek.
Penyegelan ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Pasangan Bupati dan wakil Bupati Bogor Rudy Susmanto - Jaro Ade , Pada Kamis (6/3/2025).
Keempat bangunan wisata yang disegel antara lain, pabrik teh atau PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), dan jembatan gantung Eiger Adventure Land, Megamendung.
Adapun tempat rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor yang dikelola BUMD PT Jaswita Jabar Di robohkan dan juga disegel. Menurut penjelasan dari perwakilan PT. Jaswita sendiri menyampaikan, "Wisata rekreasi keluarga ini sebelumnya mengantongi izin mengelola kawasan seluas 4.800 meter persegi. Namun, pembangunannya meluas hingga mencapai 15.000 meter persegi atau sampai ke pinggir sungai, Atas permintaan dari pihak PTPN.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menegaskan perlunya koordinasi antarlembaga dan perbaikan tata kelola lingkungan. Dedi mengungkapkan keprihatinannya atas pelanggaran lingkungan yang terjadi di sejumlah kawasan hutan di Jawa Barat, terutama Puncak Bogor.
Menurutnya, banyak pelanggaran yang melibatkan penggunaan lahan yang melebihi batas yang telah ditetapkan, serta kesalahan dalam penentuan ketinggian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi ketentuan dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian. Ini sangat merugikan lingkungan kita," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan pembongkaran terhadap semua pembangunan yang melanggar aturan tersebut. "Mulai hari ini, kawasan yang telanjur dibangun tidak sesuai dengan aturan akan dibongkar. Kita akan kembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa kawasan hutan dan lahan pertanian tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dedi Mulyadi juga menekankan, pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut di masa depan.
Pada kesempatan itu, Menteri Hanif dan Dedi Mulyadi memasang plang peringatan dan garis kuning larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menteri LH langsung memimpin penyegelan dan menghentikan izin operasional wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan.
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," tulis plang yang terpasang.
Dalam kesempatan itu, Hanif mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.
Khusus di PT PPSSBP, perusahaan ini diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat, sehingga dapat mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat.
Sementara itu, untuk wisata Eiger Adventure Land, Menteri Hanif meminta pengelola secara sukarela membongkar fasilitas Eiger Adventure Land. Pasalnya, pembangunan wisata yang berada di kaki Gunung Gede Pangrango ini tidak sesuai dengan tata lingkungan dan menyalahi peraturan lingkungan.
"Kawasan ini berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya," ujar Hanif.
Menteri Hanif memastikan, bahwa pemerintah juga akan menindak tegas terhadap 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2. Selain itu, ada 33 tenant atau lokasi di kawasan Puncak yang telah diidentifikasi untuk disegel karena melanggar peraturan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem,” pungkasnya.
*(/rndy).