Pada operasi Wira waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 Perusahaan penanam modal asing (PMA) yang sudah di cabut NIB nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktip sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dan penangkalan kepada 15 WNA. Sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang di sponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA, yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga piktif. Saat ini, 48 orang diantaranya sudah di deportasi.
Plt direktur jenderal imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah di kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Fakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampe saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah Masih dilakukan.
Komentar