Seputar Publik / Berita

Tegas !! Izin Tinggal WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada 2025

Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers terkait Operasi Wira waspada 2025 Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers terkait Operasi Wira waspada 2025

Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah, karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas. Sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut, tidak sesuai dengan faktanya, "ungkap Saffar.

Saat ini, Operasi Wira waspada pada sektor pertambangan, yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang warga negara RRT dan 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang di sinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian. 

Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, operasi Wira waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan, di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi. Sambung Saffar.

Wira waspada merupakan semangat baru, yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira dan Waspada dalam bahasa sansekerta, adapun maknanya yaitu, "berani, kuat atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara, namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

Terkait operasi Wira waspada,  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menegaskan,  " Imigrasi berkomitmen untuk memastikan, bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, terhadap siapapun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban. " Pungkas Menteri Agus.

(Gma)


Tulis Komentar

Komentar