Seputar Publik / Megapolitan

Tilang Emisi Bisa Ubah Cara Berpikir Warga Beralih ke Transportasi Publik

Polisi lalu lintas membersihkan kamera sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile Polisi lalu lintas membersihkan kamera sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile

Dia juga mengatakan terdapat wacana kendaraan yang tidak lolos tiga kali uji emisi tidak boleh beroperasi di jalan. Kemudian bagi kendaraan yang tidak lolos juga akan diberikan tarif tertinggi parkir
pada lokasi-lokasi yang ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tujuan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada warga sehingga beralih menggunakan transportasi umum” kata Budiyanto.

Sementara terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor, dan Rp500.000 untuk mobil. Hal sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan pada 1 November 2023.

Pemprov DKI Jakarta menilai tilang uji emisi akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Selasa, tercatat 1.149.826 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.129.157 unit kendaraan roda empat dan 120.669 unit kendaraan roda dua.

Tulis Komentar

Komentar