Seputarpublik.com, JAKARTA — Pemerintah menuntaskan penyaluran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga 4 Mei 2026, total tambahan TKD sebesar Rp10,65 triliun telah tersalurkan 100 persen, menjadi dorongan signifikan bagi percepatan pemulihan pascabencana di tiga provinsi tersebut.
Penyaluran dilakukan secara bertahap guna memastikan likuiditas daerah tetap terjaga. Tahap pertama sebesar 40 persen atau Rp4,38 triliun disalurkan pada 27 Februari 2026. Tahap kedua sebesar 30 persen atau Rp3,19 triliun pada 31 Maret 2026. Sementara tahap ketiga sebesar 30 persen atau Rp3,06 triliun disalurkan pada 4 Mei 2026. Seluruh penyaluran dilakukan tanpa syarat salur, sehingga pemerintah daerah dapat segera mengakselerasi program pemulihan di lapangan.
Realisasi ini memastikan pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Secara agregat, Aceh menerima tambahan TKD sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, dan Sumatera Barat sebesar Rp2,63 triliun. Seluruh dana tersebut telah tersalurkan hingga ke pemerintah kabupaten/kota, mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Komentar