“Perda ini payung menjadi hukum kami dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menentukan zona mana yang dilindungi sebagai lahan pertanian dan mana yang dapat dialihfungsikan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia menegaskan komitmen Pemkot untuk menyetujui instruksi Presiden terkait penutupan tambang ilegal (Galian C di Taktakan).
Pihaknya akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap aktivitas galian yang ada di Kota Serang.
“Apabila ditemukan ada yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pasti akan kami tindak tegas hingga pencabutan izin,” tegas Nur Agis Aulia.
Selain dua fokus utama nasional tersebut, Pemkot Serang juga menyambut baik serta siap mendukung implementasi program-program prioritas lainnya yang disampaikan Presiden Prabowo.
Seperti program makan gratis dan sekolah rakyat, yang dinilai akan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, Pemkot dan DPRD Kota Serang optimis dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan tema HUT RI ke-80: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.(***)
Komentar