Seputar Publik / Opini

Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai!

Oleh : Indarto Joko Suryono

Seputar Publik.com, -- Menurut Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 (PMK 81/2024) Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Instansi Pemerintah yang menerima alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), mempunyai kewajiban untuk mengelola dana tersebut secara tertib dan bertanggung jawab. Salah satu cara untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana-dana tersebut adalah dengan cara menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan mematuhi kewajiban perpajakan yang melekat pada penggunaan dana-dana tersebut.

Instansi Pemerintah sebagai pengelola dana APBN/APBD/APB Desa harus turut serta dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mematuhi kewajiban perpajakannya.

Apa saja kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah?

Sebagai pengelola APBN, APBD, dan APB Des Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban perpajakan sebagai berikut:

Tulis Komentar

Komentar