Hal itu didukung oleh keberadaan lumbung-lumbung padi di beberapa kecamatan seperti Kasemen, serta program kolaboratif bersama TNI dan Polri.
“Di Kota Serang alhamdulillah sudah terjadi surplus padi. Upaya ini akan terus kami tingkatkan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujar Muji Rohman.
Menjawab Arah Presiden mengenai penegakan hukum lingkungan, Pemkot dan DPRD Kota Serang akan fokus pada dua hal yakni perlindungan lahan pertanian dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.
Muji Rohman menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi penyusutan lahan pertanian, Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Komentar