Perintah itu, kata Danto datang dari Budi Karya. setelah Zamrides diminta ke luar negeri, ia kemudian mendapat tugas dari Budi Karya untuk menjadi pengumpul dana dari para PPK.
Menurut Danto, ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Lebih jauh ia menceritakan setoran lain yang berasal dari fee kontraktor ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Dalam sidang itu, Danto juga menjelaskan ia secara pribadi menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta. Namun, Ia mengaku semua uang yang didapat telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
(*/AZ)
Komentar