Seputar Publik Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Haris Bobihoe memimpin rapat koordinasi (rakor) membahas persiapan arus mudik lebaran, Senin, (17/5/2025).
Rakor dihadiri Sekda Kota Bekasi Junaedi, didampingi para Asisten Daerah yang kemudian mengecek kehadiran para kepala OPD serta jajaran.
Dalam arahannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, Pemkot Bekasi sudah harus mempersiapkan jalur mudik lebaran. Kini sudah memasuki H-13 dan diharapkan pada H-10 sudah siap baik infrastruktur, kecukupan bahan pokok di masyarakat dan Kamtibmas.
"H-10, semua jalur mudik harus dalam kondisi siap. DBMSDA harus segera melakukan pemeliharaan. Di Jalan Ahmad Yani dilaporkan terdapat lubang untuk diperbaiki. Juga menginformasikan kepada pimpinan proyek strategis di jalan Juanda, dan I Gusti Ngurah Rai juga harus memastikan tidak ada kegiatan proyek yang mengganggu jalur mudik H-10," tegasnya.
Terkait ketersediaan bahan pokok, Wali Kota Bekasi meminta agar dinas terkait untuk memantau kesiapan penyimpanan dan berkoordinasi dengan Bulog untuk memastikan ketersediaan bahan pokok, termasuk minyak, guna mencegah kelangkaan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga menyoroti aspek keamanan wilayah . Ia menginstruksikan setiap camat dan lurah untuk memastikan kesiapan menerima warga yang pulang kampung tanpa kendaraan, dengan memanfaatkan kantor pemerintahan sebagai tempat singgah sementara. Selain itu, keamanan rumah-rumah kosong selama ditinggal mudik juga harus dijamin.
"Keamanan wilayah, masing-masing camat kelurahan yang punya cukup kemampuan menerima warga pulang kampung tidak memakai kendaraan. Bisa dibantu parkirkan di kantor pemerintahan. Siapkan piket. Memungkinkan bantu warga masyarakat. Keamanan rumah-rumah kosong diyakinkan betul mereka berlibur dalam kondisi aman," ucapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk mengantisipasi potensi kerawanan sosial, termasuk keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di persimpangan jalan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
"Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan operasional, bukan mudik," ucapnya.
(*/AZ)