“Ke depan, tugas Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah bagaimana memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tidak hanya dalam menemukan permasalahan, tetapi juga memberikan early warning kepada jajaran Kementerian ATR/BPN apabila terdapat indikasi hal-hal yang tidak baik. Dengan begitu, potensi permasalahan dapat diketahui dan ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujar Wamen Ossy.
Ia berharap, penguatan pengawasan internal juga diarahkan untuk mengawal pelaksanaan berbagai program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. Program tersebut meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Reforma Agraria, serta penanganan konflik pertanahan.
Menurut Ossy, pengawasan perlu dilakukan secara efektif, baik terhadap program yang telah berjalan maupun yang akan dilaksanakan. Identifikasi potensi persoalan sejak dini dinilai penting agar setiap permasalahan dapat dipahami secara menyeluruh.
Komentar