Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 44 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Lebak turut menyita ribuan butir obat keras ilegal, termasuk 3.935 butir Hexymer dan 3.245 butir Tramadol. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan menelusuri jaringan peredarannya.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi bersama jajaran Satresnarkoba menyampaikan hasil pengungkapan 30 kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dengan 44 tersangka selama tiga bulan terakhir. Kapolres Lebak AKBP Arninsi bersama jajaran Satresnarkoba menyampaikan hasil pengungkapan 30 kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dengan 44 tersangka selama tiga bulan terakhir.

Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta penyalahgunaan sediaan farmasi dan peredaran obat-obatan keras ilegal. Dalam pengungkapan selama kurang lebih tiga bulan terakhir tersebut, polisi mengamankan 44 orang tersangka.

Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam upaya menekan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak.

Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tulis Komentar

Komentar