Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus menjelaskan bahwa komitmen pemerintah memperkuat sektor kesehatan sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan.
Komitmen itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Menurutnya, keberhasilan mewujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat sinergi antarlembaga agar Indonesia mampu melahirkan masyarakat yang sehat, tangguh, produktif, dan memiliki daya saing global menuju Indonesia Emas 2045.
Seminar dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dewan Kehormatan PIKI Hashim Sujono Djojohadikusumo, Ketua Umum PIKI Maruarar Sirait, serta jajaran pengurus PIKI dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.(Red)*
(Sumber: Puspen Kemendagri)
Komentar