Seputarpublik.com, JAKARTA – Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei atau Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia menegaskan tidak memiliki akun resmi di platform TikTok.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait akun mencurigakan yang mengatasnamakan TETO dan menawarkan layanan visa palsu.
Akun Palsu Gunakan Nama dan Konten TETO
Dalam keterangan resmi pada Rabu (14/04/2026), TETO mengungkapkan telah menerima pengaduan terkait akun TikTok bernama “TETO @callcenterteto” yang mengklaim sebagai kanal resmi lembaga tersebut.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa akun tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Taipei Economic and Trade Office.
Konten yang diunggah diketahui merupakan penyalahgunaan materi kegiatan resmi TETO, baik di Jakarta maupun Surabaya, termasuk kegiatan diplomatik, pertukaran budaya, hingga layanan konsuler.
Tawarkan Visa Berbayar, Dipastikan Penipuan
TETO menegaskan bahwa akun tersebut secara tidak sah menawarkan layanan konsultasi visa dan memungut biaya dari masyarakat.
“Seluruh informasi dan layanan yang ditawarkan akun tersebut tidak benar dan tidak sah,” tegas pihak TETO.
Lembaga tersebut juga memastikan tidak pernah menyediakan layanan pengurusan visa maupun konsultasi berbayar melalui media sosial tidak resmi, termasuk TikTok.
Imbauan: Jangan Beri Data Pribadi dan Hindari Transaksi
Masyarakat diimbau untuk tidak mengakses akun tersebut, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun guna menghindari potensi penipuan.
TETO juga menegaskan bahwa kanal resmi mereka hanya tersedia melalui Facebook dan X dengan nama “Taiwan di Indonesia”.
Untuk layanan resmi visa dan konsuler, masyarakat dapat menghubungi TETO melalui telepon (021) 515-3939 atau email idn@mofa.gov.tw.
Kasus Dilaporkan ke Kepolisian
TETO menyatakan telah mengumpulkan bukti dan melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia serta pihak platform terkait untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan akun ilegal serupa guna mencegah penipuan dan menjaga keamanan informasi publik.(red)*