Dalam konteks tersebut, sambung Bobihoe, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Perlindungan terhadap hak pilih penyandang disabilitas tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Oleh karena itu, lanjut Bobihoe, penyelenggaraan Pemilu harus mampu memberikan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
"Selain itu, bersama KPU, pemerintah juga terus mendorong keterlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara Pemilu, baik pada badan ad hoc maupun tingkatan lainnya. KPU juga memperkuat pengawasan agar regulasi yang telah ada dapat terimplementasi secara optimal di lapangan," pungkasnya.
(*/AZ)
Komentar