Namun kasus ini bukan urusan balas dendam balas dendam politik, ini murni penegakan hukum, yakni pemberantasan korupsi yang digaung-gaungkan oleh presiden sendiri di awal masa kepemimpinannya
Hakim itu ius curia novit, Presiden tidak lebih tau dari seorang hakim, apalagi lebih pandai.
Presiden harus percaya pada dirinya sendiri bahwa ia mampu memimpin bangsa ini sampai akhir jabatannya, bukan mengandalkan jaringan untuk mendapatkan dukungan. Membangun bangsa bukan membangun persahabatan, melainkan menjalankan amanah rakyat, termasuk penegakan hukum.
Ini kesalahan besar, ini penghinaan atas pelestarian rakyat, dan preseden buruk yang akan menjadi bola salju untuk penegakan hukum di masa datang dan akan tercatat sepanjang sejarah keberadaan Republik ini.
Penulis : Oleh : Sutan Mahmud Syaukat, SH,MH.
Ketum LBH PRONATA dan Dosen FH. Buka pam
Komentar