Seputar Publik / Berita

Atta Halilintar dan Sejumlah Publik Figur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Investasi Ilegal

Para pelaku tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Tanpa izin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Skema Piramida dengan ancaman kurungan 10 tahun. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun. dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Untuk mendukung laporan tersebut, kami juga telah melampirkan alat bukti surat berupa Rekening Koran, Kronologis Perkara, dan Foto Copy E-KTP, dan juga bukti elektronik berupa Video, Gambar-gambar dan transkrip percakapan melalui media elektronik.

Untuk itu, kita sengat berharap kepada penegak hukum khususnya Kepolisian untuk dapat bersungguh-sungguh untuk mengambil langkah tindakan hukum yang tegas agar para pelaku dapat dipanggil untuk dimintai keterangan dihadapan penyidik. Para korban juga sangat berharap agar kerugian yang dialami para korban dapat dikembalikan semuanya, penegak hukum dapat menerapkan Pasal 98 KUHAPidana tentang Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.

Tidak hanya itu, kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk membuat suatu terobosan kebijakan pemerintah untuk menghapus praktek atau modus kegiatan usaha yang diduga dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Agar perbuatan individu atau koorporasi ini tidak terus berualang dan memakan korban yang cukup banyak.

Kami juga meminta kepada Publik Figur yang lain yang merasa dirinya terlibat atau ikut serta didalam Net89 untuk dapat proaktif membantu para korban untuk mengungkapkan masalah ini dan memberikan klarifikasi kepada Kepolisian, agar dapat mengembalikan hasil yang didapatkan dari kejahatan Net89 ini.

Kepada masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan memproteksi diri untuk melakukan segala kegiatan usaha agar benar-benar memperhatikan segala resiko dan dampak yang akan dihadapi.

(Sumber : M. Zainul Arifin, S.H., M.H.)

Tulis Komentar

Komentar