Ada 134 (seratus tiga puluh empat) para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak Time Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Ada 3 (tiga) koorporasi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), yakni PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), PT. Cipta Ast Digital (CAD), dan PT. Indonesia Digital Exchange (IDE).
Ada 5 (lima) orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat, diantaranya Atta Halilintar (AH) Publik Figur Artis Selegram diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan Lelang Bandana milik AH sebesar Rp2,2 Miliar Rupiah. Taqy Malik (TM) Publik Figur Artis Selegram diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan Lelang Sepeda Brompton milik TM sebesar Rp. 700 juta rupiah.
Komentar