Seputarpublik.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (8/1/2026), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jl Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi. Mereka antara lain Syamsul Jahidin selaku Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang juga berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.
Komentar