Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Hasilnya, tercapai kesepakatan dan perdamaian secara kekeluargaan dengan syarat Terlapor meminta ma'af kepada Pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, bila ternyata mengulangi lagi terlapor bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelapor menerima permintaan ma'af dari Terlapor. Kesepakatan Damai telah dituangkan dalam Surat perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi dan diketahui kepala desa gunung matinggi". Terang Kasat Binmas Polres Palas Iptu Gulliat Harahap.
Ditempat terpisah Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada Awak media menyampaikan Mediasi ini merupakan bukti bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(AND)
Komentar