“Total Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tahun 2025 sebanyak 10.057 bidang. Untuk Desa Sukadalem sendiri terdapat 667 sertipikat, dan sebanyak 100 sertipikat akan diserahkan secara bertahap oleh satgas di kantor desa,” jelas Elfidian.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat secara door to door merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar menerima sertipikatnya secara langsung. Ini menjadi bukti nyata pelayanan negara yang hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dengan proses yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Darman Satia HS, Kepala Desa Sukadalem, Suryani, serta Pejabat Pengawas dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. ***
Komentar