Pada tanggal yang sama, sebanyak 86,62 gram shabu juga berhasil dihancurkan setelah ditemukan di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Lombok. Pelaku-pelaku dalam kasus ini telah diamankan oleh BNNP NTB.

BNNP NTB juga mengungkap dua kasus lainnya pada bulan Juni. Pada tanggal 21 Juni, 919,75 gram shabu berhasil diamankan di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Dan pada tanggal 5 Juni, sebanyak 1.300,57 gram metamfetamin atau sabu berhasil disita di Jl. Raya Tanak Awu, Praya.
Para pelaku dalam semua kasus ini disangkakan dengan berbagai pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari hukuman mati hingga minimal 5 tahun penjara, dengan denda maksimal 10 miliar Rupiah.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugraha mengatakan, dari keseluruhan penangkapan dan penghancuran barang bukti ini, BNNP NTB memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika.
BNNP NTB juga meminta kerjasama dari pihak-pihak terkait dalam mengintensifkan pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi barang-barang terlarang yang lolos masuk, pungkasnya.
(Team SP).
Komentar