Namun, terdapat pandangan berbeda dari Imam Abu Hanifah, yang membolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasilnya digunakan untuk sedekah atau membeli barang yang bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat maupun rumah tangga. Pendapat ini turut dijelaskan dalam kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq.
Selain itu, sebagian ulama dari Mazhab Syafi’i juga membolehkan penjualan kulit hewan kurban selama hasilnya dipergunakan untuk kepentingan ibadah kurban dan kemaslahatan umat. Penjelasan tersebut turut disampaikan oleh Muhammad bin Ali asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar.
Muhammadiyah menilai, pada prinsipnya kulit hewan kurban lebih utama dimanfaatkan secara langsung tanpa diperjualbelikan. Namun dalam praktiknya, distribusi kulit kurban tidak selalu mudah dilakukan karena tidak semua penerima dapat memanfaatkannya secara optimal.
Dalam sejumlah kondisi, kulit hewan kurban bahkan berpotensi terbuang sia-sia. Padahal, Islam melarang tindakan mubazir atau menyia-nyiakan harta yang masih memiliki nilai manfaat.
Salah satu alternatif yang dianggap lebih ideal adalah menukarkan kulit hewan kurban dengan daging untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat. Namun, cara ini dinilai tidak selalu memungkinkan, terutama pada masa Iduladha dan hari Tasyrik ketika aktivitas perdagangan daging terbatas.
Karena itu, sebagian ulama membolehkan penjualan kulit hewan kurban dengan syarat hasilnya digunakan untuk kepentingan umat, seperti mendukung fasilitas masjid, pendidikan, serta kegiatan sosial lainnya. Pendapat ini didasarkan pada prinsip raf‘ul haraj, yaitu menghilangkan kesulitan dalam syariat Islam.
Muhammadiyah juga mengutip sejumlah dalil yang menekankan prinsip kemudahan dalam agama, di antaranya Surah Al-Hajj ayat 78 yang menegaskan bahwa Allah tidak menjadikan kesempitan dalam agama, serta Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menyebutkan bahwa Allah menghendaki kemudahan, bukan kesukaran bagi umat-Nya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, “Yassiru wa la tu’assiru,” yang berarti “Mudahkanlah dan jangan mempersukar.”
Dengan pertimbangan tersebut, hasil penjualan kulit hewan kurban dinilai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, selama tetap memperhatikan hak fakir miskin sebagai tujuan utama dari pelaksanaan ibadah kurban.(*/hel)
Komentar