Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
BPN Tegaskan Program PTSL Gratis
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,” tegas Elfidian.
Bukti Kehadiran Negara untuk Kepastian Hukum Tanah
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Menurutnya, distribusi sertipikat tanah seharusnya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar sampai langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
“Penyerahan sertipikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan program pemerintah benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,” ujarnya.
Edukasi Cek Sertipikat Elektronik
Dalam kesempatan tersebut, Harison juga memperagakan cara mengecek keaslian sertipikat elektronik menggunakan telepon genggam melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Ia menjelaskan bahwa pada bagian belakang sertipikat terdapat barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi tersebut untuk memastikan keaslian dokumen.
“Silakan download aplikasi Sentuh Tanahku. Kalau sertipikat rusak atau terkena air pun bisa di-upgrade dan diganti kapan saja,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat program PTSL sekaligus pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan tanah.(red)*
Komentar