Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu memberikan pandangan mengenai kemungkinan konsekuensi konstitusional apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutus Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
Carrel menegaskan, pandangan tersebut merupakan analisis terhadap kemungkinan apabila MK mengabulkan permohonan dalam perkara yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, konsekuensi hukum harus mengacu pada amar putusan MK serta ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
«“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi. Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” ujar Carrel, Senin (5/10/2026), di Jakarta.»
Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Presiden
Menurut Carrel, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanisme pengisiannya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Komentar