Dalam ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
«“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR. Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” katanya.»
Persoalan Wapres Tidak Otomatis Berdampak pada Presiden
Carrel juga menilai, persoalan yang menyangkut kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak secara otomatis berdampak terhadap kedudukan Presiden Prabowo Subianto.
«“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden. Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” ujarnya.»
Menurutnya, setiap konsekuensi hukum harus dilihat berdasarkan putusan yang nantinya dikeluarkan MK serta ketentuan konstitusional yang berlaku.
Konsekuensi terhadap Hasil Pemilu
Komentar