Seputar Publik / Opini

Carrel Ticualu Soroti Konsekuensi Konstitusional Jika MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Pendidikan

Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menegaskan setiap konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden harus mengikuti amar putusan MK dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu memberikan pandangan mengenai kemungkinan konsekuensi konstitusional apabila Mahkamah Konstitusi memutus persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu memberikan pandangan mengenai kemungkinan konsekuensi konstitusional apabila Mahkamah Konstitusi memutus persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Dalam ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

«“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR. Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” katanya.»

Persoalan Wapres Tidak Otomatis Berdampak pada Presiden

Carrel juga menilai, persoalan yang menyangkut kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak secara otomatis berdampak terhadap kedudukan Presiden Prabowo Subianto.

«“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden. Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” ujarnya.»

Menurutnya, setiap konsekuensi hukum harus dilihat berdasarkan putusan yang nantinya dikeluarkan MK serta ketentuan konstitusional yang berlaku.

Konsekuensi terhadap Hasil Pemilu

Tulis Komentar

Komentar