Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu memberikan pandangan mengenai kemungkinan konsekuensi konstitusional apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutus Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
Carrel menegaskan, pandangan tersebut merupakan analisis terhadap kemungkinan apabila MK mengabulkan permohonan dalam perkara yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, konsekuensi hukum harus mengacu pada amar putusan MK serta ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
«“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi. Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” ujar Carrel, Senin (5/10/2026), di Jakarta.»
Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Presiden
Menurut Carrel, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanisme pengisiannya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dalam ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
«“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR. Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” katanya.»
Persoalan Wapres Tidak Otomatis Berdampak pada Presiden
Carrel juga menilai, persoalan yang menyangkut kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak secara otomatis berdampak terhadap kedudukan Presiden Prabowo Subianto.
«“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden. Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” ujarnya.»
Menurutnya, setiap konsekuensi hukum harus dilihat berdasarkan putusan yang nantinya dikeluarkan MK serta ketentuan konstitusional yang berlaku.
Konsekuensi terhadap Hasil Pemilu
Terkait perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, Carrel mengatakan konsekuensinya juga harus dilihat secara spesifik berdasarkan amar putusan MK apabila nantinya permohonan tersebut dikabulkan.
«“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal. Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” katanya.»
Carrel mengingatkan publik agar tidak mendahului putusan MK. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
«“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan. Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” tegas Carrel.»
Ia menegaskan, apabila nantinya MK memutus adanya konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan serta mekanisme konstitusional yang berlaku.
Dengan demikian, menurut Carrel, pembahasan mengenai kemungkinan konsekuensi hukum dalam perkara tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka putusan MK, UUD 1945, dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi sebelum adanya putusan.
*Penulis; Redaksi Seputar Publik