Terkait perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024, Carrel mengatakan konsekuensinya juga harus dilihat secara spesifik berdasarkan amar putusan MK apabila nantinya permohonan tersebut dikabulkan.
«“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal. Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” katanya.»
Carrel mengingatkan publik agar tidak mendahului putusan MK. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
«“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan. Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” tegas Carrel.»
Ia menegaskan, apabila nantinya MK memutus adanya konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan serta mekanisme konstitusional yang berlaku.
Dengan demikian, menurut Carrel, pembahasan mengenai kemungkinan konsekuensi hukum dalam perkara tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka putusan MK, UUD 1945, dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi sebelum adanya putusan.
*Penulis; Redaksi Seputar Publik
Komentar