Seputar Publik / Keuangan

Daftar PKP Badan Pakai Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuannya!

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq

a. memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual

b. memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan.

c. tidak menggunakan Kantor Virtual tersebut semata-mata sebagai alamat korespondensi.

• PKP Badan yang memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, harus memenuhi persyaratan :

a. tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berada selain di Kantor Virtual;

b. memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha dengan durasi kontrak penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak diajukan;

c. tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diuji dan dibuktikan secara nyata memiliki kegiatan usaha.

Jika seluruh persyaratan baik dari pihak pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual maupun pihak PKP Badan yang akan memanfaatkan Kantor Virtual sudah terpenuhi semuanya, dan sepanjang ketentuan formal serta material dalam pengajuan permohonan PKP Badan dengan menggunakan alamat Kantor Virtual sudah dipenuhi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

Mura Novia Nur Annisaq, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tulis Komentar

Komentar