Seputar Publik / Keuangan

Daftar PKP Badan Pakai Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuannya!

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq

• Jika Pengusaha Badan bertempat kedudukan di Kantor Virtual dan memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di Kantor Virtual tersebut.

Kantor Virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha penyedia jasa Kantor Virtual memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. telah dikukuhkan sebagai PKP;

b. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

c. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor

Selain harus memenuhi ketentuan di atas, Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki :

a. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan

b. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

Dari sisi PKP Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu :

• PKP Badan yang memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut, harus memenuhi persyaratan:

Tulis Komentar

Komentar