Seputar Publik / Keuangan

Daftar PKP Badan Pakai Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuannya!

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq

b. tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, 

Pengusaha tersebut melaporkan usahanya pada KPP terdaftar dan harus menentukan tempat kegiatan usaha (huruf b) sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak. 

• Apabila pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha (huruf b), pengusaha harus menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak. 

Dikukuhkan sebagai PKP memunculkan citra positif, karena pengusaha dapat menunjukkan bahwa ketaatan terhadap kewajiban perpajakan dapat dimulai dari pengukuhan sebagai PKP. Hal ini penting di mata mitra bisnis sebab salah satu indikator untuk mengetahui kredibilitas pelaku usaha, ialah dengan melihat kepatuhan perpajakannya.

Daftar PKP dengan Virtual Office Menjadikan Virtual Office sebagai alamat PKP secara regulasi diperbolehkan, menurut Pasal 51 PER-7/PJ/2025 :

• Pengusaha Badan dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP dalam hal Pengusaha tersebut :

a. memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut;

b. memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

Tulis Komentar

Komentar