Seputar Publik / Keuangan

Daftar PKP Badan Pakai Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuannya!

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq

Pasal 1 menyebutkan bahwa Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (coworking space) yang selanjutnya disebut Kantor Virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). 

Kredibilitas dan kesan profesional di mata klien akan lebih mudah didapat jika memiliki alamat kantor di lokasi strategis. 

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Undang-Undang PPN (UU PPN) mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN.

Menurut Pasal 50 PER-7/PJ/2025 :

• Pengusaha yang wajib dikukuhkan atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) tempat Pengusaha sebagai Wajib Pajak terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

• Jika pengusaha tersebut memiliki : 

a. tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan

Tulis Komentar

Komentar