Seputarpublik.com, PALAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Hadungdung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tepatnya di area Sekolah Dasar (SD) Hadungdung.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan, Senin (13/04/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pihak sekolah yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan pihak sekolah bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar SD Hadungdung,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (38), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu, serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Padang Lawas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Bripka Ginda K. Pohan.(Andi)*
Komentar