“Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim audit langsung melakukan pendalaman. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan manipulasi data berupa transfer material ke material yang dilakukan oleh tersangka JEH selaku Kepala Gudang bersama AAH secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2026,” kata AKP Irwansah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan serangkaian proses penyidikan.
Langkah tersebut antara lain pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, penyitaan barang bukti berupa satu bundel dokumen terkait manipulasi sistem PHG, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pelapor, gelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Saat ini kedua tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan,” tegas AKP Irwansah.
Dijerat Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan dan penyidik melakukan penyelesaian berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AND)
Komentar