“Kasus ini terungkap berkat audit internal yang dilakukan pihak perusahaan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat audit menyeluruh dilakukan terhadap stok dan pembukuan gudang PT PHI Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, tim auditor menemukan adanya kejanggalan harga pada data sistem inventory,” ujar AKP Irwansah.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui kuasanya, Anwar Saleh Harahap, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas pada hari yang sama.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit internal, total kerugian yang diperkirakan dialami PT PHI Hutalombang mencapai Rp3.107.964.467 atau sekitar Rp3,1 miliar.
Dugaan Manipulasi Data Inventory
AKP Irwansah mengatakan, tim audit kemudian melakukan pendalaman terhadap kejanggalan yang ditemukan dalam sistem.
Komentar