Seputar Publik / Berita

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp3,1 Miliar, Kepala Gudang dan Rekannya Ditahan Polres Padang Lawas

Kasus terungkap setelah audit internal PT Permata Hijau Indonesia menemukan kejanggalan pada data sistem inventory; penyidik menyebut dugaan manipulasi berlangsung bertahap sejak 2023 hingga 2026.
Dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang atau barang milik perusahaan dengan kerugian sekitar Rp3,1 miliar ditahan Satreskrim Polres Padang Lawas. Dua tersangka kasus dugaan penggelapan uang atau barang milik perusahaan dengan kerugian sekitar Rp3,1 miliar ditahan Satreskrim Polres Padang Lawas.

Seputarpublik.com || PADANG LAWAS – Seorang kepala gudang PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Hutalombang berinisial JEH (38) bersama rekannya AAH (32) ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas terkait dugaan penggelapan uang atau barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.

JEH diketahui merupakan warga Dusun III, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sementara AAH merupakan warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap stok dan pembukuan gudang PT PHI di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Menurut AKP Irwansah, akibat dugaan perbuatan kedua tersangka, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp3,1 miliar.

Tulis Komentar

Komentar