Seputar Publik / Berita

Disdik DKI Evaluasi Sekolah Swasta Gratis, Tegaskan Larangan Pungutan untuk Siswa

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan program Sekolah Swasta Gratis berjalan tanpa pungutan, sekaligus mengevaluasi pengawasan dan kualitas layanan di 103 sekolah penerima program.
Disdik DKI Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Tak Boleh Lagi Tarik Pungutan dari Siswa Disdik DKI Tegaskan Sekolah Swasta Gratis Tak Boleh Lagi Tarik Pungutan dari Siswa

Seputarpublik.com || JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Sekolah Swasta Gratis (SSG) menyusul masih adanya laporan terkait pungutan biaya di sejumlah sekolah penerima program tersebut.

Padahal, sekolah yang tergabung dalam program sekolah swasta gratis telah dilarang menarik biaya apa pun dari siswa maupun orang tua murid.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan evaluasi dilakukan karena program sekolah gratis masih memasuki tahun pertama pelaksanaan, sehingga pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan menyempurnakan implementasi di lapangan.

“Penganggaran kami di 2027 masih di angka 103, karena mempertimbangkan kualitas dan memastikan program ini berkelanjutan. Selain itu, kami juga terus merapikan berbagai hal dalam pelaksanaannya berdasarkan banyak masukan dari sekolah swasta,” ujar Nahdiana dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, sejumlah pengaduan masyarakat masih berkaitan dengan pungutan biaya kegiatan sekolah hingga biaya selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Tulis Komentar

Komentar