"Motor langsung diambil pada hari itu juga. Yang bersangkutan hanya membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran dan tidak dipungut biaya apa pun," katanya.
Ia menambahkan, klarifikasi serupa juga telah disampaikan langsung oleh Sulis dalam dialog yang dilakukan setelah peristiwa tersebut.
Selain itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, disebut mendatangi kediaman Sulis pada Sabtu (20/6/2026). Namun, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial.
Menurut Budi, kehadiran jajaran Dishub Jakarta Timur bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
"Tujuannya untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," ujarnya.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap proses penertiban dan penindakan yang dilakukan petugas dilaksanakan sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, Dishub DKI Jakarta menegaskan tidak terdapat pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses pengembalian kendaraan yang ditertibkan petugas. Pemerintah berharap masyarakat selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber yang kredibel sebelum menyebarkannya kepada publik. (/hel)*
Komentar