Seputarpublik.com || JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp250 ribu kepada seorang pengemudi ojek online (ojol) setelah sepeda motornya ditertibkan petugas di wilayah Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak pernah ada pungutan biaya kepada pengemudi bernama Sulis Agung dalam proses pengambilan kembali kendaraannya.
"Perlu kami luruskan bahwa isu yang berkembang, Pak Sulis diminta uang Rp250 ribu dan motornya akan diserahkan ke Satlantas jika tidak diambil selama tiga hari, itu tidak benar," ujar Budi usai mengikuti apel bersama pengemudi ojek online di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurut Budi, fakta yang terjadi di lapangan berbeda dengan narasi yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut langsung diambil kembali oleh pemiliknya pada hari yang sama setelah proses administrasi diselesaikan.
Budi mengatakan, pengemudi hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Seluruh proses pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dikenakan biaya apa pun.
Komentar