
Dengan adanya UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, harusnya Masyarakat merasa senang, akan tetapi Perusahaan-perusahaan itu tidak mau mengikuti aturan atau tidak tunduknya dengan aturan yang tertuang dalam UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Masyarakat sama sekali tidak pernah merasakan Plasma mulai dari Berdiri tahun 1990.
Berbagai upaya telah dilakukan Masyarakat Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan, misalkan melaporkan kepada Bupati Tapanuli Selatan agar di tunda untuk mengeluarkan Ijin Prinsip , tetapi ijin Prinsip tetap di keluarkan dengan Kepentingan orang orang yang tidak memikirkan Masyarakat Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan.
Dalam RDP Umum Ketua LSM-TERKAMS Bung, Samsul Bahri, Meminta Kepada Ketua Pimpinan Rapat Junimart Girsang dan melalui Anggota Dewan DPR – RI Ongku P. Hasibuan untuk dapat menyelesaikan Persoalan tanah di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan atau mengembalikan Tanah Adat Desa Gunung Manaon I dan Parsarmaan atau Opsi Ke dua memberikan Hak Plasma 20% sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Kelapa Sawit. Selain menyampaikan Aspirasi dari Masyarakat, LSM- TERKAMS juga telah memberikan beberapa Bundel Jilitan kepada Pimpinan Rapat Junimart Girsang di rumah Rakyat Gedung Nusantara I DPR- RI yang rangkumannya mengenai permasalahan tersebut dan kiranya dapat dijadikan petunjuk untuk menegaskan kepada pihak perusahaan agar jangan kangkangi UU yang berlaku serta dapat merealisasikan Plasma masyarakat.
Pada kesempatan tersebut salah satu anggota DPRRI,menanggapi perihal tersebut dengan mengatakan “permasalahan ini harus kita tangani dengan serius” Jangan jangan gedung gedung pencakar langit dijakarta dibangun dengan hasil keringat masyarakat di daerah. Inbuhnya, demikian yang disampaikan oleh Ketua DPP LSM Terkams, Kata Ali, saat kami menghadiri RDPU tersebut, seraya mau istirahat karena masih lelah pulang dari perjalanan Jakarta Sumut (Kabupaten Palas). (*)
Komentar