Dimana, DPP LSM- TERKAMS selaku Penerima Kuasa dari Masyarakat 6 Desa yakni, Desa Sigalapung, Desa Tanjung Beringin, Desa Siabu, Desa Payo Ombur, Desa Pasar Panyabungan dan Desa Mananti Sosa Jae Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas, Provinsi Sumatera Utara, meminta dengan Tegas kepada Ketua Komisi II Junimart Girsang selaku Pimpinan Rapat dan dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Sumut II Ongku Parmonangan Hasibuan, dan Ibnu, sekretaris Dewan , “agar kiranya ada penyelesaian sengketa lahan di 6 enam Desa tersebut dari PT. Damai Nusa Sekawan, dengan cara pengembalian kelebihan lahan tanah adat yang dirampas dari luasan yang diserahkan atau merealisasikan Plasma masyarakat enam desa.”
Dikatakan ,Sama Halnya dengan PT. Hexa Setia Sawita (HSS) yang terletak di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan merupakan Perkebunan Kelapa Sawit dan terlibat juga Perampasan Tanah Adat di Desa Gunung Manaon I dan Desa Parsarmaan yang menggunakan cara cara Premanisme, Memperalat OKP , sehingga Masyarakat kalah dan di usir dari Tanahnya sendiri sampai menimbulkan korban.
Seputar Publik / Nusantara
Diundang RDPU, DPP LSM TERKAMS Sumut Ungkap Borok PT DNS PHG Grup Serta PT HSS di Hadapan Komisi II DPR
Ketua Umum LSM -TERKAMS, Samsul Bahri S.T, di dampingi oleh Ketua DPD Sumut, Sumber H. Simbolon S.T, Ketua DPC Paluta, Marwan Sirega dan Wakil Ketua DPC Palas, Ali Akbar
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Kemendagri Tanggapi Keberangkatan Bupati Aceh Selatan Saat Daerahnya Dilanda Bencana
Pastikan Stok Aman Selama Ramadhan, Polsek Mataram Sidak Gas Elpiji 3 Kilogram di Agen
Disdik Kota Bekasi Gerak Cepat, Anak Kembar Tak Mampu Akhirnya Bisa Lanjut Sekolah
Wali Kota Bekasi Rakor Bersama Gubernur Jabar dan Mensos RI Terkait Sekolah Rakyat
Wali Kota Bekasi Geram Lihat Toilet SDN Margahayu II Kotor Dan Bau, Pertanyakan Dana Bos Untuk Apa?
PTPN IV PalmCo Terima Penghargaan Polda Aceh atas Dukungan Penanganan dan Pemulihan Pascabencana
Saatnya Wartawan Menimbang Makna Pengorbanan
Komentar