Seputarpublik.com || JAKARTA – Maraknya praktik judi online dinilai menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, aktivitas ilegal tersebut juga berdampak pada keharmonisan keluarga, kesehatan mental, hingga berpotensi memicu tindak kriminal.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, dalam diskusi publik bertajuk "Bijak Digital Tanpa Judi Online" yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Komisi I DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi digital masyarakat.
Syahrul mengatakan perkembangan internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, teknologi digital juga memiliki potensi penyalahgunaan yang perlu diwaspadai.
"Internet itu ibarat mata pisau. Bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tetapi juga bisa melukai jika disalahgunakan. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya judi online," ujarnya.
Menurutnya, kemudahan akses internet membuat praktik perjudian kini dapat dilakukan kapan saja hanya melalui telepon genggam yang terhubung dengan jaringan internet.
Komentar