Seputar Publik / Berita

Dosen Hukum Trisakti: Oknum Anggota DPRD DKI yang Ancam Polisi Lalu Lintas Berpotensi Melanggar Hukum

Akademisi menilai dugaan ancaman, penghinaan, dan ketidakpatuhan terhadap perintah petugas dapat diproses sesuai ketentuan hukum, sementara etika seluruh pihak juga menjadi sorotan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai oknum anggota DPRD DKI yang diduga mengancam polisi lalu lintas saat bertugas berpotensi melanggar hukum. Penanganan kasus diharapkan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai oknum anggota DPRD DKI yang diduga mengancam polisi lalu lintas saat bertugas berpotensi melanggar hukum. Penanganan kasus diharapkan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga melontarkan ancaman kepada anggota Polisi Lalu Lintas saat menjalankan tugas berpotensi diproses secara hukum apabila kronologi peristiwa tersebut terbukti sesuai fakta.

Pernyataan itu disampaikan Ali Ridho menyikapi insiden yang terjadi di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7/2026), yang melibatkan seorang anggota DPRD DKI Jakarta dengan petugas Polisi Lalu Lintas.

Berdasarkan informasi yang beredar, situasi lalu lintas di kawasan TL Pesing pada sore hari sedang mengalami kepadatan. Untuk mengurai kemacetan, petugas gabungan dari Polri dan TNI AD melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk menutup sementara jalur TransJakarta.

Dalam situasi tersebut, kendaraan yang dikendarai HK disebut berupaya memasuki jalur TransJakarta yang sedang ditutup. Saat diarahkan oleh petugas, terjadi adu argumentasi yang disertai pengakuan status sebagai anggota DPRD, disusul dugaan ucapan bernada kasar serta ajakan berkelahi kepada anggota Polisi Lalu Lintas yang sedang bertugas.

Tulis Komentar

Komentar