Berbagai masukan tersebut akan digunakan untuk memperkaya draf Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, Raperda tersebut nantinya diarahkan untuk mengatur tiga aspek utama, yakni kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk.
Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat dikelola secara lebih terarah dan disesuaikan dengan daya dukung ruang Jakarta, terutama dalam mempersiapkan Ibu Kota sebagai kota global.
"Ada sebelas bab ya (di Raperda Pengendalian Penduduk) yang diusulkan. Jumlah pasalnya masih berjalan," ujar Dwi.
Raperda Rusun Juga Disiapkan, Hak Penghuni Jadi Perhatian
Sementara itu, persoalan hunian vertikal menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tentang Rumah Susun.
Dalam RDPU, sejumlah asosiasi dan organisasi penghuni rusun menyampaikan berbagai masukan serta keluhan terkait pengelolaan rumah susun di Jakarta.
Komentar