Seputarpublik.com || JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah menggodok dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai berkaitan erat dengan tantangan kehidupan warga Ibu Kota, yakni Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Raperda tentang Rumah Susun (Rusun).
Kedua regulasi tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penghuni rusun, lembaga swadaya masyarakat, hingga kementerian terkait menjadi bahan pertimbangan sebelum pembahasan memasuki tahap lebih lanjut.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan kedua Raperda tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan Jakarta yang terus berkembang, baik dari sisi kependudukan maupun kebutuhan hunian yang semakin kompleks.
Raperda Pengendalian Penduduk Tak Sekadar Batasi Jumlah Warga
Dalam pembahasan Raperda Pengendalian Penduduk, Aziz menegaskan bahwa pengendalian penduduk tidak boleh dimaknai sebatas upaya membatasi jumlah warga Jakarta.
Menurut dia, kebijakan tersebut justru harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas penduduk sekaligus mengatur persebaran dan mobilitas warga agar lebih seimbang dengan daya dukung wilayah.
"Pengendalian penduduk ini juga harus difokuskan untuk meningkatkan kualitas penduduk. Tidak hanya mengendalikan atau membatasi jumlah penduduk," ujar Aziz, Selasa (1/9/2026).
Aziz mengatakan, Jakarta menghadapi tantangan kepadatan penduduk yang tidak merata. Di tengah kondisi tersebut, jumlah penduduk Jakarta juga cenderung mengalami penurunan karena sebagian warga berpindah ke wilayah di luar Jakarta.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu melihat persoalan kependudukan secara lebih menyeluruh, termasuk bagaimana meningkatkan kualitas penduduk dan menciptakan persebaran yang lebih proporsional.
"Tidak ada daerah yang renggang terus ada yang padat, tapi harus dikurangi gap itu sehingga nanti terjadi pemerataan kepadatan penduduk," katanya.
Ia menjelaskan, RDPU Raperda Pengendalian Penduduk melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), akademisi, LSM, organisasi kemasyarakatan dan politik, serta pemangku kepentingan lainnya.
Berbagai masukan tersebut akan digunakan untuk memperkaya draf Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, Raperda tersebut nantinya diarahkan untuk mengatur tiga aspek utama, yakni kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk.
Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat dikelola secara lebih terarah dan disesuaikan dengan daya dukung ruang Jakarta, terutama dalam mempersiapkan Ibu Kota sebagai kota global.
"Ada sebelas bab ya (di Raperda Pengendalian Penduduk) yang diusulkan. Jumlah pasalnya masih berjalan," ujar Dwi.
Raperda Rusun Juga Disiapkan, Hak Penghuni Jadi Perhatian
Sementara itu, persoalan hunian vertikal menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tentang Rumah Susun.
Dalam RDPU, sejumlah asosiasi dan organisasi penghuni rusun menyampaikan berbagai masukan serta keluhan terkait pengelolaan rumah susun di Jakarta.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah perlunya batas yang lebih jelas antara pengelola dan penghuni. Pemisahan tersebut dinilai penting agar proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan rusun dapat berlangsung secara transparan dan adil.
"Banyak sekali masukan terkait keluhan mereka yang tinggal di rumah susun. Salah satu poin pentingnya adalah harus memisahkan mana pengelola dan mana penghuni agar keputusan-keputusan bisa diambil dengan lebih transparan dan adil," kata Aziz.
Menurut dia, regulasi baru mengenai rumah susun diperlukan karena sejumlah ketentuan yang selama ini digunakan sudah berusia puluhan tahun dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan persoalan hunian vertikal di Jakarta.
"Aturannya masih menggunakan aturan-aturan lama yang umurnya sudah puluhan tahun, sehingga tidak update. Saat ini banyak sekali dispute atau ketidakjelasan aturan," ujarnya.
Aziz menegaskan, Raperda Rusun nantinya tidak hanya mengatur aspek pembangunan. Regulasi tersebut juga akan mencakup pengelolaan rumah susun serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat di dalamnya.
Dengan demikian, penghuni diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus memiliki posisi yang lebih jelas dalam sistem pengelolaan rumah susun.
Meski demikian, Bapemperda tidak akan memasukkan ketentuan yang terlalu teknis ke dalam Perda. Pengaturan lebih rinci nantinya akan diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami mengatur seluruh aspek rumah susun, bukan hanya pembangunannya, tetapi juga pengelolaannya dan sebagainya. Karena ini Perda, kami tidak bisa menjadi aturan yang terlalu teknis. Nanti turunannya akan ada Pergub-Pergub yang mengatur secara teknis," tutur Aziz.
Ditargetkan Beri Kepastian Hukum bagi Warga Jakarta
Bapemperda DPRD DKI Jakarta masih membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap kedua Raperda tersebut.
Khusus Raperda Rusun, Aziz mengajak seluruh pihak memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum pembahasan pasal demi pasal dilakukan pada Jumat (4/9/2026).
Menurut dia, proses penyusunan regulasi harus dilakukan dengan menyerap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan warga.
Dua Raperda tersebut pada akhirnya memiliki tujuan yang saling berkaitan, yakni menghadirkan tata kelola Jakarta yang lebih adaptif terhadap perubahan kota dan kebutuhan masyarakat.
Raperda Pengendalian Penduduk diarahkan untuk mengatur kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk, sementara Raperda Rusun diharapkan memberikan kepastian hukum terkait pembangunan, pengelolaan, serta hak dan kewajiban penghuni.
"Kami berharap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda DKI Jakarta ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun," tandas Aziz.(*/hel)