Dengan demikian, penghuni diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus memiliki posisi yang lebih jelas dalam sistem pengelolaan rumah susun.
Meski demikian, Bapemperda tidak akan memasukkan ketentuan yang terlalu teknis ke dalam Perda. Pengaturan lebih rinci nantinya akan diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami mengatur seluruh aspek rumah susun, bukan hanya pembangunannya, tetapi juga pengelolaannya dan sebagainya. Karena ini Perda, kami tidak bisa menjadi aturan yang terlalu teknis. Nanti turunannya akan ada Pergub-Pergub yang mengatur secara teknis," tutur Aziz.
Ditargetkan Beri Kepastian Hukum bagi Warga Jakarta
Bapemperda DPRD DKI Jakarta masih membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap kedua Raperda tersebut.
Khusus Raperda Rusun, Aziz mengajak seluruh pihak memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum pembahasan pasal demi pasal dilakukan pada Jumat (4/9/2026).
Menurut dia, proses penyusunan regulasi harus dilakukan dengan menyerap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan warga.
Dua Raperda tersebut pada akhirnya memiliki tujuan yang saling berkaitan, yakni menghadirkan tata kelola Jakarta yang lebih adaptif terhadap perubahan kota dan kebutuhan masyarakat.
Raperda Pengendalian Penduduk diarahkan untuk mengatur kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk, sementara Raperda Rusun diharapkan memberikan kepastian hukum terkait pembangunan, pengelolaan, serta hak dan kewajiban penghuni.
"Kami berharap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda DKI Jakarta ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun," tandas Aziz.(*/hel)
Komentar