Seputarpublik.com || JAKARTA -- Komposisi penerimaan negara dari pajak pada APBN 2026 mencapai 77,6% artinya lebih dari 3/4 pembiayaan negara didanai oleh pajak. Jika performa penerimaan negara dari pajak terhambat atau bahkan menurun hingga ke level tidak ada penerimaan, maka dapat dipastikan kegiatan penyelenggaraan negara akan terganggu secara signifikan, pembangunan tidak dapat dilanjutkan, perekonomian nasional akan terguncang, dan rakyat jualah yang akan merasakan pahitnya ketidakstabilan ekonomi dalam negeri.
Sebagai motor penggerak program strategis pemerintah, pajak tidak hanya mampu melindungi daya beli masyarakat namun juga menopang kinerja dunia usaha demi menjalankan tugas sebagai komponen APBN yang harus mampu menjadi instrumen countercyclical dan shock absorber dalam kondisi-kondisi tertentu.
APBN Sebagai Instrumen Countercyclical
APBN dalam kondisi tertentu bisa bersifat countercyclical (kontra-siklus) dalam mengambil kebijakan fiskal untuk meredam dampak fluktuasi ekonomi. Ketika ekonomi sedang lesu (resesi), APBN akan bersifat ekspansif (meningkatkan belanja dan mengurangi pajak dengan pemberian insentif pajak) untuk mendorong pertumbuhan. Sebaliknya, saat ekonomi sedang tumbuh pesat, APBN akan bersifat kontraktif (mengurangi belanja dan meningkatkan pajak) untuk mengendalikan inflasi.
APBN Sebagai Instrumen Shock Absorber
Dalam dunia otomotif, shock absorber pada sistem suspensi kendaraan berfungsi untuk meredam guncangan di medan yang tidak rata sehingga pengemudi dan penumpang tetap nyaman berkendara hingga sampai ke tujuan dengan selamat. Begitu juga APBN dengan pajak sebagai komponen utamanya bertugas sebagai shock absorber dalam kondisi perekonomian yang sering mengalami turbulensi, menjadi peredam gejolak ekonomi yang kerapkali berada di tengah goncangan ketidakpastian.
APBN dengan seluruh komponennya mengambil peran sebagai instrumen countercyclical dan shock absorber untuk menstimulus ekonomi guna melindungi masyarakat. Tetapi peran dan manfaat pajak sebagai komponen utama APBN akhir-akhir ini sering dikaburkan oleh trust issue terhadap pemerintah. Betapa tidak, maraknya penetapan penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana APBN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melahirkan skeptisisme rakyat terhadap pengelolaan uang pajak yang telah mereka bayar. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terdapat 659 kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Instansi yang ditangani KPK (sumber: https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2). Dengan angka yang terbilang cukup besar, patut membuat masyarakat sangsi.
Namun, mari kita lihat dengan lebih jernih, apakah peran dan manfaat pajak sebagai komponen utama APBN benar terkaburkan atau malah secara nyata telah dapat dinikmati oleh rakyat?
APBN Untuk Program Perlindungan Sosial (Perlinsos)
Program Perlindungan Sosial adalah usaha pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, terutama mereka yang rentan terhadap risiko sosial seperti kemiskinan, penyakit, dan pengangguran. Kita ingat kembali beberapa tahun silam ketika covid-19 melanda seluruh negeri. Ketika masyarakat rentan terdampak oleh pukulan covid-19, APBN tampil sebagai instrumen countercyclical untuk memberi stimulus ekonomi dengan mengambil kebijakan pemberian insentif pajak bagi karyawan dan pengusaha, Kartu Prakerja bagi yang belum bekerja atau kehilangan pekerjaan karena pandemi, diskon listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, subsidi kuota belajar 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, Bansos Tunai, Kartu Sembako dan Beras Bulog.
Pasca serangan covid-19, APBN tetap harus bekerja keras memulihkan perekonomian. Perlinsos sebagai salah satu usaha memulihkan dan memperkuat perekonomian rakyat, masih mendapatkan komposisi yang cukup besar dalam APBN. Perlinsos dalam beberapa bentuk seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) untuk usia sekolah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, KUR, merupakan program sepanjang hayat karena diberikan kepada rakyat sejak mengalami kehamilan hingga lanjut usia. Dengan adanya program-program tersebut, masyarakat rentan dapat merasakan kehadiran pemerintah untuk membantu dan melindungi mereka.
APBN untuk Subsidi Energi Bagi Rakyat
APBN menggelontorkan dana ratusan triliun rupiah untuk mendanai subsidi energi bagi rakyat. Solar, Pertalite, Minyak Tanah, LPG 3 Kg, Listrik Rumah Tangga adalah kebutuhan energi pokok masyarakat menengah ke bawah yang menjadi salah satu concern utama pemerintah untuk menciptakan keadilan energi agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati energi sesuai dengan kebutuhannya dengan biaya yang lebih terjangkau. Tanpa subsidi energi, rakyat tentu saja akan membayar lebih dari harga saat ini.
Dengan menikmati subsidi energi, rakyat bisa mengalokasikan biaya yang seharusnya akan dikeluarkan untuk membiayai kebutuhan energi per bulannya ke kebutuhan lain yang lebih mendesak atau bahkan bisa dijadikan untuk tambahan modal usaha dalam skala super mikro dan mikro.
APBN untuk Subsidi Pupuk Bagi Petani
Predikat negara agraris yang disandang Indonesia serta cita-cita ketahanan pangan sebagai perwujudan Indonesia yang mandiri dan berdaulat di bidang pangan, merupakan aspek penguat pemerintah untuk memberikan subsidi pupuk bagi petani.
Petani selaku bagian dari masyarakat rentan yang perlu dilindungi oleh pemerintah, berhak untuk memanfaatkan hasil penerimaan negara dari pajak dalam bentuk subsidi pupuk.
APBN untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR merupakan program pembiayaan yang disubsidi oleh pemerintah untuk memberikan kredit kepada Usaha Super Mikro, Mikro, dan Kecil, dengan bunga yang lebih rendah daripada kredit komersial.
Subsidi bunga sebesar 5,5% hingga 15% diberikan sehingga bunga yang dibayar pengusaha Super Mikro sebesar 3% dan 6% untuk pengusaha Mikro dan Kecil. Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Super Mikro, Mikro, dan Kecil memainkan peranan penting karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan turut berkontribusi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga keberlangsungannya perlu dijaga.
APBN Untuk Pembangunan
Pembangunan berbagai fasilitas umum dan infrastruktur di Indonesia seperti gedung sekolah, Rumah Sakit, bandara, pelabuhan, jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, dan infrastruktur digital didanai oleh APBN. Selain menciptakan lapangan kerja, pembangunan juga bisa memberikan kemudahan hidup bagi rakyat karena berbagai aktivitas ekonomi, aktivitas sosial dan kemasyarakatan ditunjang dengan adanya bebragai pembangunan dan infrastruktur yang memadai. Bisa dibayangkan jika daya dukung APBN lemah maka tidak akan ada pembangunan di negara ini dan rakyatlah yang akan dirugikan.
Kesimpulan
Jika uang pajak tidak digunakan sebagai subsidi harga BBM,listrik,dan pupuk, maka akan terjadilah efek domino yaitu naiknya tarif transportasi, bertambahnya biaya distribusi, meningkatnya harga barang konsumsi, dan sebagainya sehingga dapat memicu terjadinya inflasi dimana rakyat menengah ke bawahlah yang paling terdampak.
Namun jika Program Perlinsos dan subsidi sudah tepat sasaran, serta dikelola dengan baik dan transparan, niscaya uang pajak yang diamanahkan oleh rakyat kepada pengelola APBN dapat bermanfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Tidak akan ada ruang trust issue lagi kepada pemerintah, karena masyarakat yang sadar pajak dengan ikhlas mematuhi kewajibannya dengan pemahaman bahwa penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan akan kembali juga ke rakyat.
Dari beberapa penjabaran peran APBN di atas yang tentu saja ditopang oleh pajak sebagai komposisi utamanya, dapat divalidasi bahwa pajak bisa berdampak secara nyata bagi kehidupan warga Indonesia baik di bidang sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Pengembalian uang pajak ke masyarakat dalam bentuk Perlinsos, berbagai subsidi untuk rakyat, dan pembangunan merupakan bukti bahwa manfaat dari pembayaran pajak dapat dirasakan secara langsung bukan saja oleh pembayar pajak bahkan oleh masyarakat yang belum membayar pajak sekalipun. Karena pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional.
*Penulis: Mura Novia Nur Annisaq
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
(Catatan : Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja)