"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Salah satu pertimbangan yang disampaikan majelis hakim adalah terkait aspek pembuktian yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan terhadap klien kami," ujar Acep kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Acep, putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, kliennya tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana yang sebelumnya tercantum dalam tuntutan.
"Kami melihat majelis hakim telah memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu kami menghormati putusan yang telah dibacakan hari ini," katanya.
Lebih lanjut, Acep menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Dengan dibacakannya putusan majelis hakim, proses persidangan di tingkat pertama telah memasuki tahap akhir. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
*(Penulis: AN)
Komentar