Awalnya dari seseorang memesan barang di Shopee barang kecantikan PT. Eterna Derma Beauty, karena saat itu barang yang dipesan kosong, tersangka langsung menghubungi pemesan melalui Chat mengunakan nomer hp pribadi langsung ke pembeli.
Nermula dari itu setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, MT langsung menghubungi dan chat langsung untuk menawarkan barang tersebut, tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang seharusnya di Aplikasi Shopee.
Setelah setuju barang yang dipesan, MT ambil barang tersebut di gudang kemudian dikirim dengan menggunakan Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter bernama dr Widya.
Pihak kepolisian Sektor Kembangan menerangkan jika MT sudah melakukannya sejak akhir Juni 2022 hingga 21 Oktober 2022.
“Pelaku diduga sudah melakukan sekitar 15 sampai 20 kali penjualan. Dengan penjualan dan uang yang diterima dari dr widya sekitar Rp280 juta,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Ubaidillah.
Sedangkan Me (32) awalnya seseorang chat whatsapp ke dirinya untuk memesan barang, yang menurut pemesan mendapatkan kontak tersangka dari pelanggan sebelumnya, dan tersangka juga menganti akun shopee PT.Eterna Derma Beauty menggunakan akun Pribadi yang tersangka buat sendiri.
“Dari situlah tersangka menawarkan dan menjual barang PT. Eterna Derma Beaut tersebut berupa Botox, Filler, Sliming dan Cairan Vitamin C, tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening pribadi Tersangka yaitu ke Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK (Meta) bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang ada di Aplikasi shopee.
“Tersangka sudah melalukan aksinya sejak akhir Juni 2021 hingga Oktober 2022, ke beberapa dokter, yaitu dr Yuni, dr Aziz , dr Ema dan dr Resti dengan uang yang diterima MI sekitar Rp245 juta,” terang Kompol H Ubaidillah.
Adapun kerugian yg dialami korban atas kejahatan tersebut kurang lebih Rp 1 – 3 miliar.
Komentar