Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu sebesar 0,5%.
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan:
Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama:
7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Penghitungan jangka waktu tertentu tersebu di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Komentar