Seputar Publik / Berita

Hanya 0,5%! Banyak UMKM Yang Belum Tahu Pajak ini.

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq.
Gambar Ilustrasi. Gambar Ilustrasi.

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu sebesar 0,5%.

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: 

Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, 

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama: 

7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; 

4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan 

3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. 

Penghitungan jangka waktu tertentu tersebu di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Tulis Komentar

Komentar